Jumat 13 Oct 2017 13:02 WIB

Pengacara Sam Aliano: Pelaporan Nikita tak Berdasar

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, mempertanyakan pelaporan pihak Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terhadap dirinya. Sebelumnya, Sam dilaporkan pihak Nikita dengan pasal terkait informasi dan transaksi elektronik.

"Kedatangan saya ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) kemarin dengan membawa surat, dan dalam surat tersebut saya memohon kepada pihak KPI agar pertegas dan mencekal terhadap siapapun yang memecah belah bangsa, bukan Nikita saja jika terbukti. Yang saya heran, kenapa Nikita melaporkan saya ke Polda, saya ingin bertanya, kenapa Nikita melakukan hal ini, saya sangat kecewa dan marah. Saya sampaikan kepada Nikita, saya tidak takut, saya bersumpah tidak gentar dengan apa yang dilakukan Nikita, dan saya akan bertindak balik," ungkap Sam dalam jumpa pers, Kamis (12/10).

Sam juga menambahkan, terkait sanggahan Nikita tentang itu akun palsu, bisa juga benar bisa juga tidak. "Biarkan kepolisian yang membuktikan Nikita bersalah atau tidak, dan saya siap bertanggung jawab terhadap apapun, apalagi jika Nikita terbukti tidak bersalah, saya siap mengganti kerugian materi yang dia alami saya akan ganti itu semua, namun sekali lagi jika Nikita terbukti tidak bersalah dan dirinya mencabut pelaporan terhadap saya, dan kita masih menunggu, pintu damai masih terbuka," kata Sam.

Kuasa Hukum Sam Aliano, Aldwin Rahadian meyakini pelaporan yang dilakukan Nikita ini merupakan buntut dari pelaporan Sam Aliano ke KPI  terkait pencekalan Nikita Mirzani jika terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Panglima TNI Jendral Gatot. "Apa yang dilakukan pak Sam Aliano ke KPI kemarin ini dalam rangka siapapun publik figur yang melakukan. Hate speech atau mendeskriditkan seseorang, atau fitnah agar dicekal saja, artinya adalah, tidak spesifik bahwa seorang Nikita Mirzani telah melakukan sesuatu ini dan sebagainya. Saya rasa wajar-wajar saja sebagai ekspresi mengemukakan pendapat dan dalam rangka menjaga marwah panglima TNI," katanya.

Menurut dia, pelaporan yang dilakukan Nikita Mirzani ini tidak berdasar. "Apalagi yang melaporkan ini kan laporannya atau nama Muannas, seharusnya yang bersangkutan yang melaporkan langsung. Saya meminta pihak kepolisian ketika merespin laporan juga menyaring, artinya mana-mana yang masuk itu yang diproses, kalau tidak ditolak saja. Dan untuk pelaporan terhadap Sam Aliano ini tidak berdasar, artinya tidak usah diterima apalagi pasalnya ini tentang merusak transaksi elektronik. Dimana korelasinya? " Ungkap Aldwin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement