REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya menetapkan calon wali kota Sukabumi untuk maju dalam Pilkada 2018 mendatang. Sosok yang dipilih adalah Achmad Fahmi yang kini masih menjabat wakil wali kota Sukabumi.
Penyerahan surat keputusan (SK) dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jabar diserahkan Kamis (12/10) malam di Bandung, ujar Ketua DPD PKS Kota Sukabumi Asep Tajul Mutaqin kepada Republika Jumat (13/10). SK ini, kata dia, diserahkan DPW PKS Jabar kepada DPD PKS Kota Sukabumi dan bakal calon wali kota yang ditetapkan.
Menurut Asep, SK DPW PKS Jawa Barat dengan Nomor 014/SKEP/AJ-PKS/1439 tentang Penetapan Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023 ini diterbitkan pada Kamis 12 Oktober 2017. Surat itu ditandatangani Ketua DPW PKS Jabar Akhmad Syaikhu dan Sekretaris Umum DPW PKS Jabar Abdul Hadi Wijaya.
Asep mengungkapkan, dalam SK itu disebutkan pula adanya surat persetujuan dari DPP PKS dengan surat nomor 05/D/REK/WLD3-PKS/1439 tertanggal 10 Oktober 2017. Pemilihan bakal calon wali kota ini, ujar Asep, didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya komitmen untuk menempatkan kader dalam lembaga eksekutif baik kabupaten maupun kota. Figur Achmad Fahmi, kata dia, merupakan kader PKS yang kini menjabat wakil wali kota Sukabumi dan dinilai bekerja dengan baik.
Selepas penetapan bakal calon ungkap Asep, PKS akan melakukan konsolidasi lanjutan dengan partai koalisi. Khususnya kata dia dalam penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi.