Jumat 13 Oct 2017 06:42 WIB

Polisi Ciduk Empat Pelajar Pelaku Ujaran Kebencian

Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.
Foto: Ist
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur mengamankan empat pelajar sekolah menengah atas dan satu pemuda diduga kuat sebagai pelaku kasus ujaran kebencian pendukung Persebaya atau Bonek dengan perguruan silat PSHT yang disebarkan melalui media sosial.

Tersangka kasus ujaran kebencian yang menyebabkan bentrokan Bonek dengan PSHT itu, berinsial AR dan IG merupakan warga Kecamatan Mayang, VP dan AL warga Kecamatan Pakusari, serta AW, untuk dibawa ke Markas Polres Jember, usai menjalani ujian tengah semester, Kamis (12/10).

"Kelima tersangka menyebar ujaran kebencian melalui Facebook dan Whatsapp itu menghasut salah satu perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) untuk menyerang Bonek," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres Jember.

Ujaran kebencian itu disebar melalui media sosial menjelang pertandingan Liga 2 Grup C antara Persigo Semeru FC vs Persebaya Surabaya yang digelar di Stadion Jember Sport Garden (JSG) pada Rabu (4/10), sehingga berdampak pada penyerangan terhadap pendukung Persebaya.

"Pelaku ujaran kebencian itu mengajak anggota PSHT untuk tidak memperbolehkan pendukung Persebaya atau Bonek pulang dengan selamat melalui pesan Whatsapp, dan mengajak balas dendam atas peristiwa bentrok PSHT dengan Bonek di Surabaya melalui facebook," ujarnya lagi.

Selain mengamankan para tersangka, Polres Jember juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merek Xiaomi MI 4X warna hitam, 1 unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna putih, 1 unit telepon genggam merek Polytron model R2407 warna emas, 1 unit telepon genggam ASUS Z00SD warna hitam, satu kartu anggota Aremania atas nama tersangka VP, dan kaos Aremania.

"Tersangka terancam dijerat pasal 28 Undang Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya pula.

Sebanyak lima tersangka itu, empat tersangka di antaranya masih di bawah umur atau pelajar, sehingga pada saat pemeriksaan mereka didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak sehingga tidak ditahan selama proses penyelidikan.

Saat diperiksa penyidik, lanjut dia, para pelajar tersangka kasus ujaran kebencian itu, mengaku iseng menulis pernyataan tersebut, namun Polres Jember tetap menindak tegas dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Akibat perbuatan para tersangka, sempat terjadi bentrok antara PSHT dengan Bonek yang mengakibatkan sejumlah pendukung Persebaya Surabaya terluka pada beberapa lokasi di Jember, sebelum pertandingan Persebaya vs Persigo Semeru FC Lumajang di Jember Sport Garden.

"Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan penyebaran berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian karena polisi akan menindak tegas sesuai dengan UU ITE," ujarnya menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement