Kamis 12 Oct 2017 18:57 WIB

BNPB Siap Tutup Akses ke Zona Merah Gunung Agung

Tim gabungan menerbangkan drone atau pesawat pengintai tidak berawak, di Desa Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu (11/10). Tim gabungan menggunakan tiga unit drone untuk melakukan survei sekaligus memantau langsung kondisi Gunung Agung.
Foto: Antara/Wira Suryantala
Tim gabungan menerbangkan drone atau pesawat pengintai tidak berawak, di Desa Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu (11/10). Tim gabungan menggunakan tiga unit drone untuk melakukan survei sekaligus memantau langsung kondisi Gunung Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGASEM -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menutup sejumlah akses menuju daerah yang termasuk zona merah berbahaya jika Gunung Agung erupsi. Kepala BNPB Willem Rampangilei di Karangasem, Bali, Kamis (12/10), mengatakan, penutupan akses untuk memberikan keselamatan dan keamanan kepada masyarakat menyikapi status awas Gunung Agung.

BNPB bekerja sama dengan relawan dan beberapa orang korban erupsi Gunung Merapi memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya apabila memasuki zona merah mengingat bencana yang tidak bisa diprediksi. Kepala Pusat Data dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menambahkan diperkirakan ada sekitar 1.200 orang yang kembali ke zona merah Gunung Agung.

Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya membentuk tim khusus keselamatan masyarakat yang masing-masing dipimpin Polres Karangasem dan Dinas Informatika dan Komunikasi. Sutopo menjelaskan, situasi yang tidak pasti tersebut membuat sejumlah warga nekat memasuki zona merah, yang menjadi tantangan tersendiri bagi petugas untuk mencegah mereka masuk ke kawasan rawan bencana itu.

Sementara itu Komandan Satgas Penanganan Siaga Darurat Gunung Agung Letnan Kolonel Inf Fierman Syafirial Agustus mengatakan, pihaknya akan menutup 21 ruas jalan atau akses masuk ke zona merah. Penutupan akses itu dilakukan dengan cara menutup jalan dengan potongan bambu dan tong yang dipasang di tengah jalan. "Ini untuk menyadarkan mereka bahwa tempat tersebut masuk zona bahaya," ucap Dandim 1623 Karangasem itu.

Hingga saat ini Gunung Agung masih berstatus awas sejak pertama kali ditetapkan pada 22 September 2017. PVMBG menerapkan zona perkiraan bahaya di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area dalam radius sembilan kilometer dari kawah puncak gunung dan ditambah perluasan sektoral sejauh 12 kilometer. Ribuan warga dari 28 desa di daerah rawan bencana pada radius tersebut harus mengungsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement