REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen PT Asuransi Allianz Utama mengatakan perkara klaim asuransi kehilangan barang elektronik pemilik Toko Sony Vaio, Mariana telah diselesaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2015. Dalam putusan MA, Allianz tidak diwajibkan membayar klaim asuransi tersebut.
"Kita menyayangkan kenapa masalah ini kembali mencuat, padahal Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari MA," kata Head of Corporate Communications PT Asuransu Allianz Utama Adrian DW di Jakarta, Kamis (12/10).
Adrian menjelaskan Allianz telah menerima putusan dari MA untuk menolak dan membatalkan keputusan BPSK yang memerintahkan Allianz membayar seluruh jumlah klaim dan bunga keterlambatan dituntut nasabah sebesar Rp2,8 miliar.
Adrian mengatakan Allianz juga mengetahui perihal laporan Mariana ke Mabes Polri terkait penolakan klaim asuransi terhadap barang elektronik yang hilang dicuri. Namun, Allianz menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding terhadap keputusan klaim dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, pemilik Toko Sony Vaio di Pekanbaru, Riau bernama Mariana melaporkan manajemen PT Asuransi Allianz Utama ke Mabes Polri pada Selasa (10/10), lantaran penolakan klaim yang diajukan terhadap barang elektronik yang hilang dicuri. Mariana mengajukan klaim asuransi barang yang hilang dicuri dalam tiga kejadian pada 30 November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011.