Kamis 12 Oct 2017 16:06 WIB

KPK Lacak Aset Hasil Korupsi Proyek KTP-El di Luar Negeri

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Koordinator Pelaksana Tugas Koordinator Unit Pelacakan Aset Pngelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri (kiri).
Foto: ANTARA FOTO/Bernadeta Victoria
Koordinator Pelaksana Tugas Koordinator Unit Pelacakan Aset Pngelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, KPK juga terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan sejumlah aset terkait hasil korupsi KTP-el yang diduga tersebar di sejumlah negara. Diduga sejumlah aset yang berada di luar negeri itu disamarkan oleh beberapa pihak yang diuntungkan dalam proyek tersebut.

"Kami melakukan (pelacakan) aset sampai ke luar negeri, kita bekerja sama dengan penegak hukum di luar negeri," kata Koordinator Pelaksana Tugas Koordinator Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri, Kamis (12/10).

Irene mengungkapkan, KPK sudah berkoordinasidengan Badan Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) dan Badan Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dalam mengejar uang korupsi KTP-el yang diduga disamarkan di dua negara tersebut. Namun, saat ditanyakan lebih detil ihwal kerjasama pelacakan aset yang dilakukan, Irene belum mau mengungkapkannya.

"Kami bekerja sama dengan penegak hukum di negara lain. Jangan sekarang ya, nanti ada saatnya," tutur Irene.

 

Menurut Irene, pelacakan aset dalam penyidikan kasus KTP-el difokuskan pada sejumlah pihak yang diuntungkan dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Ihwal mekanismenya, sambung Irene, akan disesuaikan dengan negara yang diajak bekerjasama. Oleh karena itu koordinasi dengan lembaga penegak hukum di negara terkait perlu dilakukan.

"Kerja sama dalam penyitaan aset yang berada di luar negeri ini juga tertuang dalam Pasal 12 huruf h Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Dalam UU tersebut, penyitaan bukan kita yang melakukan penyitaan beda yuridiksi. Kami minta bantuan penegak hukum di sana untuk melakukan pembekuan aset, feezing asset," jelas Irene.

Dalam proses dari penyitaan hingga perampasan aset, lanjut Irene, sepenuhnya dilakukan penegak hukum di negara yang diajak bekerjasama. Sehingga, ada mekanisme pengadilan yang mesti dilakukan untuk membuktikan bahwa aset-aset itu terkait hasil korupsi.

"Karena proesnya bukan proses sekejap, tungu persidangan di sana, sampai perintah hakim menyetujui aset dikembalikan ke Indonesia," kata Irene.

Pada Kamis (12/10) penyidik KPK memanggil Direktur PT Noah Arkindo, Frans Hartono Arief yang akan diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Quadra Solution. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kamis (12/10).

Selain Frans, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta atas nama Dedi Prijono. Sama seperti Frans, Dedi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Anang Sugiana.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement