Kamis 12 Oct 2017 14:08 WIB

Hanura Parpol Keempat yang Daftar Pemilu 2019 ke KPU

Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding (kedua kiri) bersama dengan pengurus partai saat mendaftarkan partainya di KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/10).
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding (kedua kiri) bersama dengan pengurus partai saat mendaftarkan partainya di KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjadi partai keempat yang melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta pemilu 2019. Pendaftaran dilakukan, Kamis (12/10), oleh Sekjen DPP Hanura Sarifuddin Sudding beserta jajarannya. "Kami datang ke KPU untuk mengantarkan berkas pendaftaran," ujar Sudding di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis.

Sebelum Hanura, telah lebih dahulu mendaftar berturut-tururt Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan PDI Perjuangan. Sudding mengatakan dirinya beserta jajaran mendapatkan perintah dari Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk melakukan pendaftaran.

OSO tidak dapat hadir menyerahkan berkas secara langsung ke KPU lantaran tengah menjalani tugas kenegaraan dalam kapasistasnya sebagai Wakil Ketua MPR RI. "Hanura sebagai partai politik juga tentu melaksankan mekanisme yang ditetapkan oleh KPU melalui pendaftaran ini, termasuk mengisi Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol," ujar Sudding.

KPU RI membuka pendaftaran bagi partai politik selama dua pekan, sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017.

Pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan khusus hari terakhir yakni pada 16 Oktober 2017, pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 24.00 WIB. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement