Rabu 11 Oct 2017 20:19 WIB

Nasib Cagar Budaya Pasar Cinde Tunggu Kajian Tim Pelestarian

Rep: Maspril Aries/ Red: Ratna Puspita
Pasar Cinde
Foto: Republika/Maspril Aries
Pasar Cinde

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pembongkaran bangunan cagar budaya Pasar Cinde, yang akan dikembangkan menjadi pasar modern, sudah berhenti. Pascapenghentian sampai kini, Pemerintah Kota Palembang belum melakukan tindakan atau upaya terkait pasar yang berdiri sejak 1957 tersebut. 

Rencana renovasi Pasar Cinde terus menuai kontroversi sejak digulirkan tahun lalu. Awalnya, renovasi, yang akan mengubah pasar tradisional tersebut menjadi pusat perbelanjaan modern atau mal, memunculkan pro dan kontra lantaran berpotensi menghilangkan arsitektur asli pasar tersebut. 

Belakangan, kontroversi meningkat setelah Wali Kota Palembang menetapkan Pasar Cinde sebagai bangunan cagar budaya pada Maret 2017. Sebagai cagar budaya, renovasi tidak bisa dilakukan sembarangan namun melalui kajian. 

Belum keluar hasil kajian dari tim cagar budaya Pasar Cinde, pembongkaran sudah dilakukan oleh pengembang. Wali Kota Palembang Harnojoyo akhirnya menghentikan pembongkaran Pasar Cinde yang akan dijadikan pasar modern pada 4 Oktober 2017. 

Sampai kini, pembongkaran bangunan Pasar Cinde sesuai instruksi Wali Kota Palembang sudah dihentikan. Terkait upaya selanjutnya, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Sudirman Tegoeh mengatakan masih menunggu dari tim Tim Kajian Pelestarian dibentuk Pemerintah Kota Palembang. 

“Namun hasil dari tim ini belum bisa diperoleh mengingat anggota tim yang tersebar bukan hanya di Palembang, ada yang di Jakarta, Jambi, dan Yogjakarta,” kata dia, Senin (9/10). 

Sudirman menjelaskan hasil dari tim kajian pelestarian, yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 328/ KPTS/ DISBUD/2017, akan dibawa ke focus group discussion untuk merumuskan rekomendasi yang akan diserahkan kepada Wali kota Palembang. “Setelah hasil rekomendasi tim diterima, Wali Kota Palembang yang akan mengambil keputusan terhadap bangunan Pasar Cinde tersebut,” ujar dia. 

Menurut Sudirman, tim kajian pelestarian beranggotakan berbagai pakar sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing seperti arkeolog, arsitek, sejarahwan dan ahli konstruksi. Dia menambahkan, mereka tidak hanya berasal dari Palembang. Dia berharap tim yang berasal dari beragam ahli dan daerah tersebut menghasilkan kajian yang fair. 

Sudirman mengatakan tidak ada batas waktu masa kajian dari tim ini. “Seharusnya pada Oktober ini sudah selesai, apa lagi kini sebagian bangunan Pasar Cinde sudah dibongkar oleh pihak ketiga,” kata dia. 

Wali Kota Palembang Harnojooyo telah mengirim surat Nomor 511.2/001744/VI tentang Penghentian Pembongkaran Pasar Cinde pada 4 Oktober 2017 kepada CV Bayu Pratama. Surat ini agar kontraktor itu menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran terhadap bangunan cagar budaya yang dibangun pada 1957 tersebut.

Dengan adanya surat Walikota Palembang tersebut, seluruh aktivitas pembongkaran harus distop. Pasar Cinde kini dalam status quo. Pembongkaran harus dihentikan sampai adanya hasil rekomendasi dari tim kajian pelestarian. 

“Berdasarkan hasil rekomendasi tersebut baru Walikota Palembang akan mengeluarkan keputusan tentang Pasar Cinde,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota Palembang Amiruddin Sandy.

Wali Kota Palembang telah menetapkan Pasar Cinde sebagai bangunan cagar budaya. Penetapan ini tertuang dalam SK Walikota Palembang Nomor 179.a/ KPTS/ DISBUD/ 2017 tentang Penetapan Pasar Cinde Sebagai Bangunan Cagar Budaya.

Sebagai bangunan cagar budaya, Pasar Cinde telah terdaftar dalam  Registrasi Nasional Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Disebutkan, Pasar Cinde yang terletak di Kota Palembang telah terdaftar sejak 30 Juni 2016 dalam Objek Registrasi Nasional Cagar Budaya. 

Pasar Cinde terdaftar dengan Nomor ID Pendaftaran Objek PO2016063000005 dengan kategori bangunan sebagai milik Pemerintah Kota Palembang yang dikelola PD Pasar Palembang. Status obyek lolos verifikasi dan kini dalam tahap kajian serta penilaian tim ahli.

Protes dan penolakan pembongkaran bangunan cagar budaya Pasar Cinde juga datang Pengurus Nasional Ikatan Arsitektur Indonesia. IAI menyatakan sikap, menolak pembongkaran Pasar Cinde karena obyek tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement