Rabu 11 Oct 2017 07:08 WIB

Pemuda Muhammadiyah Laporkan Seword.com ke Bareskrim

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda Muhammadiyah melaporkan situs Seword.com ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (10/10) malam. Pemuda Muhammadiyah menilai, Seword.com merupakan situs penyebar hoaks.

Ketua Bidang Infokom PP Pemuda Muhammadiyah Siswanto Rawali mengatakan, pihaknya menilai media ini sebagai salah satu produsen hoaks. Ia mengungkapkan, PP Muhammadiyah telah mencermati konten-konten yang dimuat dalam Seword.com bernuansa bisa memprovokasi isu SARA.

"Kita datang ke Bareskrim ini untuk melaporkan supaya pemilik dari media ini diproses," ujar Siswanto di Bareskrim Polri semalam.

Unggahan konten Seword dinilai sangat tendensius terhadap kelompok masyarakat tertentu. Terutama, konten mengenai ormas Islam dinilai sangat tidak objektif. "Kalau dari segi kita memperhatikan kaidah penulisan jurnalistik saya kira sangat jauh dari kaidah-kaidah jurnalistik ini," tegasnya.

Pihaknya berharap, pemerintah dapat menciptakan dunia komunikasi informasi yang sehat dan bertanggung jawab. Tujuan ini dinilainya dapat dirusak oleh media-media seperti Seword.com.

"Kita lihat di situs Kominfo sudah pernah dimuat bahwa media ini adalah media abal-abal (palsu) itu artinya kalau sudah tahu media abal-abal," katanya.

Meski merupakan media opini, Siswanto menilai seharusnya Seword.com dapat menyaring unggahannya layaknya yang dilakukan media massa dengan wartawan yang profesional. Atas laporan ini, Seword disangkakan sengan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement