REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Bupati Asahan, Sumatra Utara (Sumut), Taufan Gama Simatupang mengangkat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Taufik Zainal Abidin, sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Asahan menggantikan Sofyan yang ditahan.
Penahanan Sofyan ini menyusul status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Sumut ke-35 tahun 2015 di Asahan pada 2015.
"Pak Bupati (Taufan Gama) telah mengangkat Asisten I sebagai Plh Sekda," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Asahan Rahmat Hidayat Siregar, Selasa (10/10).
Pengangkatan Taufik Zainal Abidin sebagai Plh atau Pelaksana Harian ini tertuang dalam Surat Perintah Bupati Asahan Nomor 800/5924. Dengan begitu, terhitung sejak 10 Oktober 2017, selain sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Taufik Zainal juga menjabat Plh Sekda Pemkab Asahan. "Artinya, tugas harian Sekda akan dilaksanakan Plh (Taufik Zainal) sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan (untuk kasus korupsi Sofyan)," ujar dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Asahan, Sofyan, ditahan, Senin (9/10), terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan MTQ tingkat Sumut ke-35 di Asahan tahun 2015. Selain Sofyan, penyidik Kejari Asahan juga menahan tersangka lain, yakni Darwin Pane, mantan Kabag Sosial.
Dalam kegiatan MTQ itu, Sofyan menjabat sebagai Ketua Panitia dan Darwin sebagai Sekretaris. Dari hasil audit BPKP Sumut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 487 juta. Anggaran sebesar Rp 9 miliar untuk penyelenggaran kegiatan ini bersumber dari APBD Asahan Rp 7 miliar dan bantuan dana hibah Pemprov Sumut sebesar Rp 2 miliar.