REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwaiklan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto yaitu Fredrich Yunadi, melaporkan seorang pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang pada Senin (9/10) sore. Namun, Yunadi enggan mengucapkan banyak kata usai melakukan pelaporan itu.
"Laporan Polisi (LP) sudah ada. Tapi sementara kita enggak ada komen dulu ya," kata Fredirch usai membuat laporan di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Fredrich Yunadi pun enggan menjelaskan perkara pelaporan yang dilakukan. Dia hanya berujar singkat dan meninggalkan Bareskrim usai membuat pelaporan itu. Begitu pula pasal yang diasangkakan, dia mengaku tidak tahu.
"Tanya penyidiknya. Kita enggak enak ya. Pasal saya enggak tahu, tanya penyidik ya," ujarnya.
Berdasarkan data yang diterima SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Polri, sebuah laporan dibuat oleh atas nama Sandi Kurniawan yang melaporkan salah satu pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan pihak yang menjadi terlapor adalah Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Adapun tuduhannya berupa dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 253 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.