REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta melakukan peninjauan secara berkala di tempat izin usaha untuk kebugaran. Polisi mengingatkan jangan sampai izinnya usaha kebugaran namun praktiknya dijadikan tempat prostitusi sesama jenis seperti terjadi di Plaza Harmoni Jakarta.
"Harus dicek, apa tiga bulan atau enam bulan, benar atau tidak (sesuai izin)," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin (9/10).
Argo mengatakan semua tempat, apapun itu jenis usahanya, adalah kewenangan pemerintah Provinsi DKI melalui dinas terkait untuk melakukan pengecek ke lapangan. Jadi, untuk kegiatan seperti itu tidak hanya polisi yang memberikan izin, pemprov juga memiliki peran penuh.
Selain pemerintah provinsi dan kepolisian setempat, Argo meminta masyarakat juga perlu aktif melapor jika di suatu tempat ada suatu yang mercurigan. Terbongkarnya Plaza Harmoni Balok A 16/17 sebagai tempat prostitusi sesama jenis pun muncul berdasarkan laporan masyarakat.
Sebelumnya, Polsek Metro Jakarta Pusat telah mengamankan 51 pria yang diduga melakukan pesta sesama jenis. Dari 51 pria yang diamankan, polisi hanya menetapkan lima tersangka yakni satu pemilik dan empat orang lainnya sebagai pegawai di tempat itu.