REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Sebanyak 20 persen pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) di Kabupaten Bandung Barat belum memiliki izin usaha. Padahal, penerbitan izin usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya. Kepemilikan izin usaha sendiri berguna untuk kepastian hukum dan sarana pemberdayaan pelaku usaha.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bandung Barat, Ade Wahidin mengatakan diperkirakan sebanyak 20 persen pelaku usaha mikro dan kecil di Bandung Barat masih belum memiliki IUKM. Sementara yang lainnya sudah ada yang memiliki izin usaha.
"Izin usaha untuk memberikan legalitas sekaligus mendata jumlah pelaku usaha mikro dan kecil," ujarnya, Senin (9/10).
Dinas terus melakukan sosialisasi agar pelaku usaha segera mengurusi izin usaha. Sebab hal itu berkaitan dengan bantuan. Ia menuturkan, para pelaku usaha yang memiliki IUKM akan difasilitasi untuk promosi. Dalam setahun katanya, terdapat sembilan kali kegiatan promosi yang digelar, dari mulai promosi skala nasional sampai tingkat kabupaten.
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan pada pekan lalu disampaikan kepada sekitar 150 pelaku usaha pada pekan lalu di Lembang. Katanya, sosialisasi terus dilakukan berkaitan dengan peraturan Bupati tentang pemberdayaan usaha mikro. Salah satunya fasilitasi pemberian modal.
"Kemitraan pemberian modal sudah dilakukan dengan Biofarma dan Kereta Api Indonesia," katanya.
Bupati Bandung Barat Abubakar, pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan.
Katanya, demi menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, pemerintah menetapkan peraturan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan usaha, perizinan usaha, kesempatan usaha, promosi, dan dukungan kelembagaan.