REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris Nikita Mirzani balik melaporkan orang yang membuat status di media sosialnya yang menulis 'Seharusnya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo juga dimasukkan ke Lubang Buaya pasti seru'. Laporan Nikita ke Polda Metro diwakili pengacaranya Muannas Al Aidid.
"Menurut jejak digitalnya diketahui sebagai penyebar pertama kali PKI_terkutuk65 kemudian disebarkan secara luas oleh akun FB atas nama Aria Dwiatmo kemudian dari situlah cuitan tersebut menyebarluas tanpa konfirmasi terlebih dahulu," kata Muannas usai membuat laporan, Senin (9/10).
Muannas menjelaskan, Nikita telah mengklarifikasi soal tudingan tersebut melalui akun Instagram miliknya. Nikita, kata dia, tidak pernah memposting kalimat hinaan terhadap Jenderal Gatot Nurmantyo melalui akun Twitter.
"Nikita sudah melakukan bantahan dalam akun Ig termasuk klarifikasi kepada media bahwa dia tidak pernah melakukan itu meskipun akunnya adalah asli," kata dia.
Selain itu, Nikita juga melaporkan tiga pengurus organisasi kemasyarakatan yakni Ketua Umum Gerakan Anti Komunis (GEPAK) Rahmat Himran, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan Aliansi Advokat Islam NKRI.
"Ada Rahmat Himran, Ketua GEPAK, sekalipun dia tidak melaporkan, ada kata-kata dalam wawancaranya itu keterangan bohong, kemudian ada Aliansi Advokat Islam NKRI yang di Sumsel. Ada Aliano, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia yang ini kemudian mengajukan ke KPI mengajukan cekal dengan membawa bukti palsu," kata Muannas.
Muannas menyampaikan, akibat laporan di KPI soal tuduhan menghina Panglima, beberapa acara di stasiun televisi yang dibintangi Nikita kini dinonaktifkan. "Nikita dinonaktifkan dalam satu acara di stasiun tv swasta dan kemudian ada acara off air yang berdampak pada laporan itu," katanya.
Muannas menjelaskan dampak dari tudingan tersebut, Nikita ditolak untuk bisa menghadiri beberapa acara di sejumlah daerah. "Kerugian nominal Nikita belum sampaikn secara resmi. Yang pasti dinonaktifkan di sejumlah daerah itu juga," kata dia.
Muannas menjelaskan alasan Nikita membuat laporan agar memberikan efek jera bagi orang-orang yang sengaja melemparkan tudingan tanpa dilengkapi bukti-bukti yang benar. "Saya kira nanti biar laporan ini yang akan membuktikan bahwa kami menjamin bahwa tweet itu palsu dan mereka pantas dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.
Laporan Nikita telah diterima polisi dengan nomor LP/4878/X/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Nikita memasukkan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.