Senin 09 Oct 2017 16:09 WIB

KPU Mulai Cek Kelengkapan Pendaftaran Perindo

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo berbincang dengan Ketua KPU Arief Budiman saat mendaftarkan partainya ke KPU Pusat, Jakarta, Senin (9/10).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo berbincang dengan Ketua KPU Arief Budiman saat mendaftarkan partainya ke KPU Pusat, Jakarta, Senin (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah partai politik mulai mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2019 pada pekan kedua pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Awal pekan ini, KPU dipastikan menerima pendaftaran dua parpol peserta pemilu mendatang yakni Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perindo menjadi parpol pertama yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 pada Senin (9/10). Pada Senin sore, tim pendaftaran KPU menerima informasi pendaftaran Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurut rencana, PSI akan datang mendaftar ke KPU pada Selasa (10/10) siang.

KPU mulai melakukan pengecekan terhadap kelengkapan pendaftaran Partai Persatuan Indonesia (Perindo). KPU resmi menerima pendaftaran dari Partai Perindo. "Kami sedang melakukan pengecekan terhadap kelengkapan pendaftaran Perindo," ujar Komisioner KPU Viryan kepada wartawan, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Viryan melanjutkan, parpol yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu harus terlebih dulu menyelesaiakan pengisian terhadap sistem informasi partai politik (sipol). Jika parpol tidak selesai melakukan input data maka tidak dapat melakukan pendaftaran.

Sebab, dia mengatakan, ada dokumen cetak hasil pengisian data dari sipol yang harus dikumpulkan oleh parpol pada saat mendaftarkan diri ke KPU. Hingga Senin sore tercatat ada 11 parpol yang melakukan input data keanggotaan parpol pada Sipol. 

Viryan menuturkan, pengisian data 11 parpol itu sudah di atas 75 persen. Sebanyak 10 parpol lain tercatat sudah melakukan entri data tetapi belum mencapai 75 persen dari ketentuan KPU. 

Selain itu, pengisian data Sipol sembilan parpol lain masih nol persen. Jumlah parpol yang secara resmi tercatat memiliki badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 73 parpol.

"Ini menunjukkan bahwa sipol dapat digunakan oleh parpol," kata Viryan.

Pendafataran peserta Pemilu dibuka sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang atau selama 14 hari. Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB.Sementara itu, pendaftaran pada hari ke-14 dibuka sejak pukul 08.00 WIB- 24.00 WIB. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement