Senin 09 Oct 2017 08:57 WIB

KPK Lakukan Penggeledahan di Jakarta dan Manado

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Penyidik KPK menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10).
Foto: Republika/Prayogi
Penyidik KPK menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Jakarta dan Manado terkait kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Sejumlah barang bukti pun disita oleh tim penyidik.

"Pada Ahad (8/10) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan satu lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Manado," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/10).

Febri menuturkan, untuk penggeledahan di Jakarta dilakukan di rumah dinas Aditya Nugraha Moha di kompleks DPR-RI, Kalibata, Jakarta Selatan. Sementara di Manado, dua tim secara pararel melakhkan penggeledahan secara bersamaan di kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dan rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono.

Dari tiga lokasi tersebut penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen. "Selain itu juga dilakukan penyitaan CCTV dan bukti pesan hotel di lokasi indikasi suap terjadi, yakni di daerah Pecenongan Jakarta Pusat," ungkap Febri.

Aditya yang merupakan anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Golkar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Hakim Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono. Pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow pada 2010.

Sudiwardono merupakan ketua majelis hakim dalam kasus itu sedangkan terdakwanya adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011. Aditya dan Sudiwardono resmi ditahan KPK sejak Ahad (8/10) dini hari. Politikus Partai Golkar itu pun ikut bergabung menjadi penghuni di Rutan KPK baru selama 20 hari pertama. Sementara Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement