Senin 09 Oct 2017 06:32 WIB

Perda Bahasa di Sumut Dapat Penghargaan, Ini Alasannya

Rep: Issha Harruma/ Red: Nur Aini
 Buku pelajaran Bahasa Indonesia (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Buku pelajaran Bahasa Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sumatera Utara menjadi provinsi pertama yang memiliki peraturan daerah (Perda) yang menggabungkan penggunaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa serta sastra daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Gufron Ali Ibrahim di Medan, Ahad (8/10).

Peraturan yang dimaksud adalah Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. Atas terbitnya Perda ini, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman pun dinobatkan sebagai Duta Bahasa Kehormatan oleh Balai Bahasa Sumatera Utara.

Menurut Gufron, provinsi lain ada yang sudah memiliki Perda tentang bahasa. Namun, peraturan itu hanya mengatur pelestarian bahasa sastra daerah. Perda yang menggabungkan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa berikut sastra daerah, baru ada di Sumut.

"Ini luar biasa, karena itu Balai Bahasa merasa berkepentingan memberi penghargaan. Dengan begini, Pak Gubernur dan Ketua DPRD menjadi teladan dalam pengutamaan Bahasa Indonesia, karena dua pihak ini mendorong lahirnya Perda sampai selesai," kata Gufron, Ahad (8/10).

Sementara itu, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengaku bersyukur atas lahirnya Perda Bahasa yang pertama di Indonesia tersebut. Meski begitu, dia mengingatkan, yang terpenting adalah penerapan Perda itu sehingga penggunaan bahasa Indonesia bisa diutamakan di Sumatera Utara.

Langkah pertama yang perlu dilakukan, kata Erry, adalah sosialisasi Perda kepada masyarakat luas agar mengetahui dan bisa menerapkannya. "Dengan adanya Perda ini, kita semua bisa memantau ruang-ruang publik yang belum mengutamakan penggunaaan bahasa Indonesia dan dapat disampaikan agar yang bersangkutan bisa mengubahnya," kata Erry.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2017, pemerintah harus tegas terhadap banyaknya penggunaan bahasa asing, khususnya sebagai promosi usaha. Pemprov Sumut, dimint tidak ragu menerapkan aturan yang ada.

"Sosialisasikan. Pemprov tidak boleh ragu karena mengutamakan bahasa Indonesia menjadi kewajiban di Sumut karena sudah ada aturannya," kata Wagirin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement