Ahad 08 Oct 2017 15:53 WIB

Ini Perincian Harta Politikus Golkar yang Ditangkap KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha (tengah) berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Ahad (8/10) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha (tengah) berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Ahad (8/10) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Golkar, Aditya Anugrah Mohan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono. Berdasarkan data yang dilihat Republika darilaman acch.kpk.go.id, pada Ahad (8/10) total harta kekayaan terakhir yang dilaporkan anggota DPR RI Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar itu pada 30 November 2014 sebanyak Rp 3.289.530.749. Sebelumnya pada 1 Maret 2014 harta kekayaan Aditya yang dilaporkan sebanyak Rp 2.158.140.224.

Adapun harta yang dimiliki oleh Aditya terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak Aditya diketahui memiliki 9 aset tanah dan 1 bangunan seluas 753 meter persegi di Kotambagu dan Minahasa.

Sementara untuk harta bergerak yang dimiliki Aditya berupa mobil yang jumlahnya tiga unit mobil Suzuki APV, tahin 2006, Honda Accord dan Honda CR-V, serta satu unit motor Satria FU. Selain, itu Aditya juga memiliki usaha lain berupa PT Radio Suara Monompia dengan aset sebesar Rp 200.000.000. Total dari harta bergerak yang dimiliki Aditya sebesar Rp.879.500.000.

Harta bergerak lainnya yang dimiliki Aditya adalah logam mulia dan harta bergerak lainnya dengan total Rp 127.000.000. Adapula surat berharga senilai Rp 200.000.000 dan harta berupa giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 898.030.748. Dalam LKHPN-nya, Aditya diketahui memiliki utang dalam bentuk pinjaman uang sebanyak Rp 600.000.000.

Aditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap, sementara Hakim Sudiwardono sebagai penerima suap. Pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Sudiwardono merupakan ketua majelis hakim dalam kasus itu sedangkan terdakwanya adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011.

Aditya dan Sudiwardono resmi ditahan KPK sejak Ahad (8/10) dini hari. Politikus Partai Golkar itu pun ikut bergabung menjadi penghuni di Rutan KPK baru selama 20 hari pertama. Sementara Sudiwardono, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement