Ahad 08 Oct 2017 06:22 WIB

MA akan Mintai Keterangan Dirjen Badan Peradilan Umum Besok

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri) menunjukkan surat pemberhentian tersangka sebagai hakim disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief saat memberi keterangan kepada wartawan mengenai operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10). KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado SDW dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar AAM serta tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap hakim untuk untuk mengamankan putusan banding vonis Marlina Moha yang merupakan ibu dari AAM.
Foto: ANTARA/Rosa Panggabean
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri) menunjukkan surat pemberhentian tersangka sebagai hakim disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief saat memberi keterangan kepada wartawan mengenai operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10). KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado SDW dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar AAM serta tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap hakim untuk untuk mengamankan putusan banding vonis Marlina Moha yang merupakan ibu dari AAM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akan meminta keterangan Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Swantoro. MA akan menanyakan, apakah selaku atasan sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Sudiwardono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

"Kami pada Senin (9/10) akan meminta keterangan langsung Dirjen Badan Peradilan Umum terkait materi pembinaan dan pengawasan yang diberikan kepada Ketua PT Sulawesi Utara," kata Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (7/10).

Sunarto menyampaikan hal itu bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Suhadi, serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah. KPK menetapkan Ketua PT Sulut Sudiwardono sebagai tersangka penerima suap sebesar 101 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1 miliar) dari anggota DPR dari Komisi XI Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha untuk mempengaruhi putusan banding perkara kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow pada 2010 dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan yaitu ibu Aditya, dan agar Marlina tidak ditahan.

Pemeriksaan Dirjen Badan Peradilan Umum itu sesuai dengan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, aparatur MA serta badan peradilan di bawahnya. Dalam maklumat itu dinyatakan bahwa, MA akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang selaku atasan langsung bila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pemibnaan oleh pimpinan tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.

"Kami menelusuri dari pagi sampai sore dan beberapa informasi dari informan kami di daerah sehingga kami mendapatkan power point ternyata atasan langsung yaitu Dirjen Badan Peradilan Umum telah melakukan pembinaan terhadap pengadilan tingkat banding yang judulnya 'Pengaruh Leadership Terhadap Motivasi Pegawai'. Isinya, dirjen telah memberikan materi-materi yang terkait pembinaan dan pengawasan, salah satunya kepemimpinan efektif adalah kepemimpinan digerakkan dengan keteladanan," tambah Sunarto.

Namun, meski pembinaan dan pengawasan sudah dilakukan, menurut Sunarto, MA juga masih perlu meningkatkan pengawasannya. "Memang perlu dan dari waktu ke waktu akan disempurnakan. Kami sedang menyusun peraturan MA yang dalam waktu dekat akan disahkan yaitu mystery shopper agar ketika turun ke daerah tidak ada yang tahu dan aparatur kami menggunakan penyamaran-penyamaran yang tidak dikenal identitasnya tapi dibarengi surat tugas," ungkap Sunarto.

Suhadi juga mengakui bahwa Dirjen Badan Peradilan Umum sebagai atasan langsung Sudiwardono bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan. "Tapi dirjen ini juga sudah pontang-panting mengelilingi Indonesia untuk menata kembali Badan Peradilan. Dalam pengawasan eksternal dain internal juga sudah banyak sekali baik dari wartawan, ombdusman serta LSM selain dari badan pengawasn Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial," kata Suhadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement