REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum First Travel Putra Kurniadi mengatakan pemberangkatan jamaah diangsur dalam waktu dua tahun, 2019-2020. Alasannya karena 2018, First Travel akan melakukan pembenahan manajemen terlebih dahulu.
"Sesuai isi itu (proposal) saja, jadi berangkatnya 2019-2020," ujar Putra melalui sambungan telepon kapasa Republika.co.id Di Jakara, Sabtu (7/10).
Putra menjelaskan, dalam proposal sebelumnya memang tertulis pemberangkatan jamaah akan dilakukan dalam waktu satu tahun, 2018. Namun dalam proposal perdamaian yang telah direvisi, berubah menjadi tahun berikutnya karena untuk pembenahan Manajeman. "Kan kita perbaikan manajemen dulu," terangnya.
Kalaupun dipaksakan di tahun yang sama, menurut Putra tidak mungkin. Karena First Travel saat ini membutuhkan karyawan untukmengurus segala administrasi pemberangkatan jemaah tersebut.
Sebelumnya para korban melalui kuasa hukumnya mengeluh lantaran diberangkatkan pada 2020. Padahal mereka meminta First Travel untuk merevisi proposal perdamaian lantaran jadwal keberangakatan yang tidak jelas meskipun dilakukan dalam waktu satu tahun.
Namun disayangkan, menurut Riesqi Rahmadiansyah selaku salah satu kuasa hukum korban, revisi tersebut seolah tidak ada perubahan dalam proposal tersebut. "Sudah direvisi, cuma sama saja, malah tidak masuk akal. Lebih molor berangkatnya 2020," terang Riesqi Rahmadiansyah kepada Republika.co.id.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Andika Surachman selaku Direktur Utama First Travel, Anniesa Hasibuan Direktur dan Kiki Hasibuan Komisaris Keuangan First Travel.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah. Bahkan penyidik juga menyita aset-aset milik tersangka yang diduga dibeli dari tindak pidananya itu.