Sabtu 07 Oct 2017 11:00 WIB

Ini Penjelasan Eggi Setelah Dirinya Dilaporkan ke Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Praktisi hukum, Eggi Sudjana (kanan).
Foto: ROL/Abdul Kodir
Praktisi hukum, Eggi Sudjana (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian dan muatan SARA dal sebuah wawancara dengan media massa. Eggi pun menjelaskan, terjadi kesalahpahaman pada pelapor.

Eggi menjelaskan, ucapannya yang mengatakan agama lain selain Islam harus dibubarkan terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Secara obyektif, bila regulasi itu ditetapkan menurut Eggi ajaran yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan.

Adapun menurut Eggi, yang paling sesuai dengan Pancasila, yakni konsep Tuhan Esa, adalah Islam. "Setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan," kata Eggi saat dikonfirmasi Republika, Sabtu (7/10).

Melihat pada sila pertama tafsiran Eggi, Ketuhanan Yang Maha Esa, agama lain maka dianggapnya tidak sesuai. "Harus dibubarkan jika Perppu Nomor 2 diberlakukan," katanya menambahkan.

Namun, ucapannya itu sebenarnya menurut Eggi mendukung toleransi. Maksud Eggi, dalam ucapannya tersebut adalah sebagai penolakan terhadap Perppu Ormas.

Dengan menolak Perppu Ormas, menurut Eggi, agama lain tidak boleh dibubarkan. "Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang malah hilang karena Perppu Ormas itu," kata dia.

Selain dilaporkan ke Bareskrim Polri, Effi Sudjana juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Eggi dilaporkan oleh Aliansi Advokat Nasionalis. "Ada ucapan dari pak Eggi Sudjana, ucapan yang ada di videonya itu dan dilaporkan oleh ada Aliansi Advokat ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konfirmasinya, Sabtu (7/10).

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan dalam sebuah video wawancara yang beredar di kalangan warganet. Eggi dilaporkan oleh Sures Kumar DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Prada) pada Kamis (5/10). Pada pelaporan itu, Sures menyertakan barang bukti video dan pemberitaan media massa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement