Jumat 06 Oct 2017 21:11 WIB

Pembahasan RUU KUP akan Berlangsung Tahun Depan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (kanan).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) akan kembali dibahas pada tahun depan. Hal ini mengingat masih banyaknya Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang perlu diselesaikan pembahasannya.

Direktur Jendral Pajak, Kementerian Keuangan, Ken Dwijugestiadi mengatakan jika pembahasan DIM selesai maka pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru bisa membahas lagi RUU tersebut.

Saat ini, kata Ken, pembahasan DIM belum selesai karena DPR sedang memasuki reses. Ia mengatakan jika DIM sudah selesai pada akhir tahun ini maka RUU KUP bisa dibahas pada awal tahun 2017.
 
"Banyak itu penambahan pasalnya saja sampai seratus dua puluh. DIMnya bisa ribuan," ujar Ken.
 
Ken juga mengatakan salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah mengenai kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saat ini, poin tersebut sudah sampai kepada pandangan 11 fraksi. Pascapandangan fraksi, pihak Komisi XI baru akan memutuskan apakah DJP berbentuk kelembagaan atau tetap sama seperti yang sebelumnya.
 
"Itu nanti Pemerintah harus jelaskan karena ini usulan pemerintah. Pemerintah kan usulkan suapaya jadi badan, Pemerintah harus menjelaskan kalau badan dampaknya apa dari sisi Penerimaan, efisiensi, keryawannya bagaimana. Kan itu yang akan diperbaiki. Kalau sekarang dirjan pajak mau pecat anggota kan gak bisa. Baik buruk harus diterima saja. Tapi kalau dengan adanya lembaga dia lebih independen , rekrutmen lebih leluasa,nakal bisa dipecat. Lebih leluasa," ujar Ken.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement