REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan dua orang tersangka provokator massa bonek, julukan suporter Persebaya yang memicu bentrokan dengan sejumlah anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Kericuhan itu menyebabkan dua korban tewas.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial JS (38 tahun), warga Jalan Kalisari 11 Surabaya dan SS (20 tahun), warga Jalan Tubanan Baru Surabaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat, menyebut keduanya menebar provokasi melalui akun media sosial Facebook dan Twitter.
"Ajakan provokasi oleh kedua tersangka ini menyebabkan massa bonek berkumpul sehingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia," ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (1/10) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Balongsari Surabaya, usai pertandingan laga kandang Persebaya melawan Persigo Semeru FC.
Korban meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya dibakar oleh massa bonek, yaitu Eko Tristanto (23) dan Anis (20), keduanya warga Bojonegoro, Jawa Timur.
Leonard menjelaskan, hasutan yang disebar tersangka melalui media sosial itu menyusul persinggungan antara massa bonek dengan anggota PSHT di Jalan Tambak Osowilangon Surabaya pada Sabtu (30/9) malam, yang sebenarnya sudah berhasil dibubarkan polisi.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian.
Dengan begitu Polrestabes Surabaya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, setelah sehari sebelumnya menetapkan dua orang lainnya, yaitu MJ (24), warga Jalan Pogot Surabaya dan MS (19), warga Jalan Balongsari Surabaya, sebagai pelaku pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.
"Sementara sampai hari ini kami menetapkan empat orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya karena kasus pengeroyokan ini kan orangnya banyak. Pada prinsipnya jika ada yang diketahui bersalah nanti pasti akan kami proses," ucapnya.