Jumat 06 Oct 2017 20:32 WIB

Buron Setahun, Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah dicari selama hampir setahun. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian.

Informasi dari Polres Sukabumi menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial HN alias Atin warga warga Kampung  Cidadas, Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor di rumah warga yang berada di Kampung Segog RT 02 RW 02, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Sukabumi pada November 2016 lalu.

Di tempat tersebut, tersangka mencuri sepeda motor jenis Suzuki Skywave dengan nomor polisi (nopol) F 5298 VE milik Burhanudin. "Pada saat ditangkap, kendaraan hasil curian tersebut juga berhasil diamankan petugas," terang Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto kepada wartawan Jumat (6/10).

Selain kendaraan tersebut, ungkap dia, polisi juga menyita dua unit sepeda motor lainnya yang diduga hasil pencurian. Kedua kendaraan itu, yakni Honda Beat keluaran 2012 dan Yamaha Mio Garnis keluaran 2009.

Polisi, lanjut Dhoni, juga mengamankan dua buah kunci T dan sebuah kunci tempel yang digunakan untuk mencuri sepeda motor. Selain tersangka, HN lanjut dia, polisi juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang berinisial D yang didga merupakan satu jaringan dengan tersangka.

Dhoni menerangkan, pelaku curanmor ini menjadikan target sepeda motor yang berada di garasi rumah dan pinggiran jalan. Di mana, kata dia, ketika berhasil merusak gembok pagar rumah para pelaku langsung mengambil sepeda motor dengan cara menggunakan kunci T. Tersangka ujar Dhoni, dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement