REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadivhumas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, bahwa Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akan membahas peraturan tentang pengadaan importasi senjata agar tidak kembali menimbulkan polemik. Pada hari ini, Menko Polhukam sudah mengumpulkan petinggi intansi terkait dalam suatu rapat koordinasi.
"Akan membentuk pokja (kelompok kerja) untuk mengatur peraturan tentang senjata api. Leader-nya Kemenko Ppolhukam," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/10).
Alasan pembentukan pokja itu, kata Setyo, karena sejumlah peraturan mengenai importasi senjata hingga kini masih tumpang tindih. "Ada regulasi senjata yang tumpang tindih dari tahun 1948 sampai sekarang," ujarnya.
Menurut Setyo, Mabes TNI akan mengeluarkan surat rekomendasi senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) milik Korps Brimob kecuali amunisi peluru SAGL yang nantinya dititip di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
"Soal SAGL, Mabes TNI akan segera mengeluarkan rekomendasi dengan catatan amunisi tajam yakni amunisi yang berisi butiran logam kecil-kecil itu atau peluru tabur dititip di Mabes TNI," tuturnya.
Kendati dititipkan, menurut dia, amunisi tersebut tetap bisa digunakan oleh Polri melalui prosedur perizinan. "Bila dibutuhkan, dapat digunakan dengan mekanisme yang diatur," katanya.
Jumlah senjata yang diimpor Korps Brimob tersebut adalah 280 pelontar granat jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 mm dan 5.932 butir amunisi granat. Senjata-senjata tersebut sempat tertahan di Gudang Kargo Unex, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.