Jumat 06 Oct 2017 17:06 WIB
Reklamasi Teluk Jakarta

Luhut: Anies Harus Terima Pencabutan Moratorium Reklamasi

Rep: Issha Harruma/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengakui, sudah mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Dia meminta semua pihak untuk menerima keputusan tersebut.

"Nggak ada (komentar), sudah saya teken kemarin. Ya udah itulah (reklamasi tetap dilanjutkan)," kata Luhut di Medan, Jumat (6/10).

Luhut pun menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus menerima keputusan pencabutan moratorium itu. "Haruslah. Kalau dia (Anies Baswedan, gubernur DKI Jakarta terpilih) tidak mau, kan banyak yang mau," kata Luhut.

Luhut mengatakan, pencabutan moratorium itu sudah melalui kajian. Bukan hanya ahli dari ITB, kajian itu, lanjutnya, juga dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) beserta semua kementerian terkait.

"Nggak ada negosiasi. Semua itu ketuanya Pak Ridwan, ketua Alumni ITB, yang membuat kajian itu. Ada (ahli dari) Jepang, ada Korea, ada Belanda. Jadi mau apa lagi?" ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement