Jumat 06 Oct 2017 16:24 WIB

Djarot Kirim Surat Lanjutkan Pembahasan Raperda Reklamasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencabutan penghentian sementara (moratorium) reklamasi di Teluk Jakarta resmi ditandatangani Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (5/10). Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pun bergerak cepat dengan mengirim surat ke DPRD melanjutkan pembahasan rancangan perda reklamasi yang sempat tertunda.

"Kita tadi surat kepada DPRD dan surat kepada Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur, kita segera layangkan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati di Bali Kota, Jumat (6/10).

Surat kepada DPRD DKI, lanjut Tuty, terkait permohonan rancangan perda tentang reklamasi untuk segera dibahas dan disetujui bersama melalui rapat paripurna. Sementara itu, kata dia, surat ke Menteri ATR yakni persetujuan substansi reklamasi itu sendiri. Namun, Tuty tak menjelaskan yang dimaksud substansi.

"Kita kirim hari ini, tadi baru ditandatangani. Tadi barusan di ruang rapim (rapat pimpinan) sambil kita sodorin tanda tangan, kan kita proses penomorannya, capnya, kelengkapan lampirannya," ujar Tuty.

Ia menambahkan, keputusan pencabutan moratorium juga akan diberitahukan kepada pihak terkait, termasuk pengembang. "Kalau sudah ada ketentuan seperti ini kan tentunya ini ketentuan yang perlu diketahui oleh semua pihak. Tinggal teknis saja penyampaiannya seperti apa," katanya.

Tuty mengaku telah menerima surat pemberitahuan pencabutan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Pencabutan moratorium itu ditandatangani Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (5/10) malam.

"(Pencabutan) moratorium dari Pak Menko Maritim (Luhut) Alhamdulillah sudah ditandatangani tanggal 5 Oktober malam. Untuk semua 17 pulau," kata Tuty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement