REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG — Polisi dari Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap RA (22) karena diduga mengedarkan ganja kering saat pesta perkawinan di Durian Tinggalang Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Jumat (6/10) dini hari.
Kapolres Agam Ajun Komisaris Besar Ferry Suwandi di Lubukbasung, Jumat, mengatakan dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering, uang sebesar Rp 70 ribu dan telepon genggam. "Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres," ujar dia.
Saat penangkapan sekitar pukul 01.00 WIB tersebut tidak ada perlawanan dari warga Jorong Puduang, Nagari Bawan Kecamatan Ampeknagari itu. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar lokasi pesta bahwa ada orang mengedarkan narkoba di daerah itu.
Atas laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi. Kemudian polisi menggeledah tersangka dan menemukan satu paket kecil ganja kering di dalam saku celana bersama uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp 70 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-udang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Selama Januari sampai 6 Oktober 2017, Polres Agam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 24 kasus. Pihaknya terus memerangi kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Untuk itu, Ferry berharap dukungan warga dengan cara melaporkan apabila ada transaksi narkoba di daerah mereka.
"Informasi ini kami butuhkan agar kasus narkoba berkurang di wilayah hukum Polres Agam," kata dia.