REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati telah menerima surat pemberitahuan pencabutan penghentian sementara (moratorium) reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Pencabutan moratorium itu ditandatangani Menteri Koordinator Kemaritiman Luhit Binsar Pandjaitan pada Kamis (5/10) malam.
"(Pencabutan) moratorium dari Pak Menko Maritim (Luhut), alhamdulillah, sudah ditandatangani tanggal 5 Oktober malam. Untuk semua 17 pulau," kata Tuty di Balai Kota, Jumat (6/10).
Tuty mengatakan, surat dengan Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 itu berarti menganulir surat keputusan tentang moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang ditandatangani Rizal Ramli saat menjabat menko Kemaritiman pada 2016. Reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang sempat berpolemik itu pun kembali berpeluang dilanjutkan.
Dalam surat itu disebutkan bahwa; Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.