Kamis 05 Oct 2017 22:30 WIB

Sudah Divonis Mati, Toge Kembali Disidang Soal 25 Kilo Sabu

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana perkara pengendalian pengiriman 25 kg sabu dari dalam Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Pengiriman barang haram ini dilakukan oleh terpidana mati, Togiman alias Toge dari balik penjara.

Selain Togiman alias Toge, sidang ini juga mendudukkanThomson Hutabarat, Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto sebagai terdakwa. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di PN Medan hari ini, Kamis (5/10).

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran di hadapan majelis hakim yang diketuai Syaidin Bagaria. Dalam dakwaannya, Dewi menyebut kelima terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jl Gatot Suboroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Ahad (14/5) lalu.

Sabu asal Malaysia itu disimpan di dalam kotak fiber pendingin ikan warna biru untuk mengelabui petugas. Kotak tersebut diangkut menggunakan mobil pick-up Mitshubisi dengan nomor polisi BK 9615 CM.

"Sekitar 3 meter mobil pick-up tersebut bergerak dari pool bus Kurnia, penyidik BNN menghentikan laju mobil pick-up dan memeriksa barang bawaan. Ditemukanlah 25 bungkus plastik yang setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu adalah sabu," kata Dewi, Kamis (5/10).

Dalam kasus ini, Dewi menjelaskan, Toge merupakan orang yang memesan barang haram itu dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia. Sabu tersebut diselundupkan melalui pelabuhan tikus di Aceh dan dibawa ke Medan untuk diedarkan.

Sementara Thomson Hutabarat, lanjut Dewi, merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan. Terpidana kasus narkoba ini berperan sebagai orang mencari pembeli sabu tersebut.

"Dengan kode '68', Toge dan Thomson menggunakan handphone berkomunikasi dengan terdakwa lainnya," ujar jaksa dari Kejari Medan itu.

Pada hari penangkapan, Toge terus menelpon para terdakwa lain. Namun, karena tidak diangkat, Toge pun curiga. Dia lalu menghancurkan ponsel dan sim card miliknya serta membuangnya ke dalam tempat sampah di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Toge juga menyuruh Thomson untuk menghancurkan handponenya. Thomson juga menghancurkan dan membuang sim card di Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Dewi.

Toge dan Thomson kemudian dijemput petugas BNN dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan. Atas perbuatannya Toge beserta anak buahnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut, kuasa hukum Toge tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis Hakim pun menginstruksi JPU untuk langsung menghadirkan para saksi pada sidang selanjutnya, Rabu (11/10) mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement