Kamis 05 Oct 2017 19:40 WIB

BKN: Cuti Bersama Tunggu Keputusan Presiden

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2018
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2018

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut keputusan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terkait terbitnya SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri (tentang cuti bersama), tunggu putusan presiden," kata Kepala Biro hubungan Masyarakat BKN Muhammad Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (5/10).

Ia menyebut terbitnya SKB tiga menteri bernomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 memunculkan pertanyaan publik ihwal peruntukan ketentuan SKB itu.

Ia menjelaskan dalam Pasal 333 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menjelaskan cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan keputusan presiden.

Pemerintah melalui SKB tiga menteri menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2018 sebanyak 21 hari. Masing-masing, yakni 16 hari libur nasional dan lima hari cuti bersama.

Keputusan itu ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan pada 22 September 2017.

SKB tersebut mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat baik pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement