Kamis 05 Oct 2017 16:07 WIB

KPK tak Banding Putusan Perkara Korupsi Pengadaan Alquran

Politikus partai Golkar, Fadh El Fouz alias Fadh A Rafiq berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Senin (15/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Politikus partai Golkar, Fadh El Fouz alias Fadh A Rafiq berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Senin (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menerima vonis pengadilan tingkat pertama terhadap politikus muda Golkar, Fadh El Fouz yang dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan dalam perkara suap pengadaan laboratorium komputer MTs pada 2011 dan Al Quran pada 2011-2012. Vonis pun menjadi berkekuatan hukum tetap.

"KPK menerima vonis terhadap terdakwa Fadh El Fouz karena putusan dan pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan permintaan kami," kata jaksa penuntut umum KPK yang menangani perkara tersebut Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/10).

Pekan lalu yaitu pada 28 September 2017, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz juga sudah menyatakan menerima putusan empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 3,41 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus agar memenangkan pengadaan laboratorium MTs dan Al Quran di Kementerian Agama.

Saat itu JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari. Namun, Lie belum dapat memastikan apakah Fadh akan ditahan di Lapas Sukamiskin tempat khusus para pelaku korupsi atau di lapas Cibinong seperti permintaan Fadh dan istrinya Rani Mediana. "Jaksa eksekutor yang akan memutuskan apakah menerima atau tidak permohonan istri Fadh," tambah Lie.

Dalam perkara ini, Fadh bersama-sama dengan mantan anggota badan anggaran sekaligus anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) terbukti menerima beberapa kali hadiah yang totalnya berjumlah Rp 13,99 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus. Alasannya, mereka telah menjadikan sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan pengadaan Al Quran. Fadh memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp 3,411 miliar.

Abdul Kadir selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia memberikan uang tersebut sebagai imbalan, karena Fadh, Zulkarnaen. dan Dendy mempengaruhi beberapa pejabat Kementerian Agama agar menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengadaan laboratorium komputer Madrasah tsanawiyah (MTs) tahun anggaran (TA) 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan penggandaan Kitab Suci Alquran APBN-P TA 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang penggandaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement