Kamis 05 Oct 2017 08:56 WIB

Pembalakan Liar Masih Terjadi di Hutan Register 19 Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Pembalakan liar - ilustrasi
Pembalakan liar - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Aksi pembalakan liar (ilegal logging) masih berlangsung di hutan konservasi kawasan Gunung Betung Register 19 Lampung. Polres Pesawaran telah mengamankan tiga tersangka dan barang bukti 26 batang kayu sonokeling, mesin potong, senjata tajam, dan kendaraan motor serta truk pada Rabu (4/10).

Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan mengatakan, tiga tersangka pembalakan liar ditangkap di dua lokasi berbeda dalam kawasan hutan Register 19. "Seorang berhasil ditangkap, lainnya melarikan diri," katanya, Kamis (5/10).

Menurut dia, penggerebekan tersangka pembalakan liar berlangsung di kawasan Register 19 Desa Margodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, Rabu dini hari. Sedangkan penggerebekan di Dusun Batulapis, Desa Padangratu, sekitar pukul 17.30 WIB. Kapolres mengatakan dua orang berhasil diamankan. Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan petugas untuk pengembangan kasusnya.

Seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Lampung, Selasa (3/10), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyatakan aksi pembalakan liar masih bersifat masif di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman dan kawasan hutan konservasi Gunung Betung.

Direktur Walhi Lampung Hendrawan membenarkan praktik pembalakan liar di hutan Register 19 Gunung Betung telah terjadi beberapa tahun lalu. "Namun, kasus yang telah diungkap tidak pernah sampai ke ranah hukum. Beberapa kali ditangkap, tapi kasusnya tak jelas," kata Hendrawan.

Berdasarkan hasil investigasi Walhi Lampung dan laporan masyarakat, bahwa aktivitas pembalakan liar tersebut sudah terjadi sejak 2015 lalu. Dalam kurun waktu tahun 2017 saja aktivitas ilegal tersebut masih dilakukan secara masif.

Berdasarkan temuan WALHI Lampung, pada 2017 telah tiga kali terjadi penebangan liar yaitu pada 20 Mei 2017, 9 September 2017, dan 11 September 2017. Adapun kayu yang menjadi target penebangan liar adalah kayu Sonokeling yang merupakan hasil Program Reboisasi Departemen Kehutanan Republik Indonesia tahun 1985.

Walhi dan pihak terkait telah bersepakat menyatakan bahwa kasus pembalakan liar menjadi perhatian serius karena masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Aparat penegak hukum telah berjanji akan mengusut tuntas sindikat dan jaringan pembalakan liar yang terjadi di Tahura WAR.

Semua pihak akan mengaktifkan kembali koordinasi dalam Forkompimda guna memberantas pembalakan liar di Provinsi Lampung. Semua pihak akan selalu melakukan koordinasi di lapangan terkait pengamanan wilayah kehutanan yang ada di Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement