REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Program pelayanan penerbitan sertifikat tanah Prona yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon dimanfaatkan oknum kepala sekolah (kepsek). Sang kepsek diduga menggalang dana warga Desa Cipanas, Kec Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, dengan dalih untuk memperlancar proses pembuatan sertifikat.
Aksi oknum kepsek, Su (50) itu kemudian tercium Tim Saber Pungli. Dalam aksinya Su dibantu AS (52) yang berperan memungut uang dari warga.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kedua tersangka tertangkap tangan pada Rabu (4/10) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah Su di Blok Pakuan, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang. "Kedua orang ini melakukan pungutan dengan dalih untuk biaya pembuatan sertifikat program Prona. Padahal program tersebut gratis," ujar dia kepada para wartawan, Kamis (5/10).
Dalam penangkapan tersebut Tim Saber menyita uang tunai Rp 15,4 juta yang diduga hasil pungutan dari warga, satu bundel buku kas umum Desa Cipanas, satu bundel kwitansi penyetoran uang dari koordinator pembuatan sertifikat Prona, satu bundel nota pengeluaran makan dan pengeluaran material. Juga satu buku nota warna hijau merah, satu lembar catatan pengeluaran operasional Prona, dan sejumlah barang bukti lainnya. "Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon," kata Yusri.