Rabu 04 Oct 2017 20:31 WIB

MA Perberat Hukuman Panitera PN Jakpus Jadi 7 Tahun Penjara

Panitera PN Jakpus, Muhammad Santoso.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Panitera PN Jakpus, Muhammad Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Santoso. Sehingga, hukuman terhadap Santoso diperberat menjadi tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. "MA mengabulkan kasasi yang diajukan KPK," kata JPU KPK Mochammad Takdir Suhan di Jakarta, Rabu (4/10).

Dalam petikan putusan perkara No 1444/K/Pid.Sus/2017 disebutkan bahwa, Muhammad Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.  Putusan itu berdasarkan pasal 12 huruf c UU 31 tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-KUHP. Putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri atas Abdul Latief, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar pada 20 September 2017.

Kasasi itu memperberat putusan di tingkat pertama yang memutus Santoso bersalah dengan hukumanlima tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Santoso dinilai terbukti menerima 28 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara perdata.

Pasal yang terbukti juga berbeda dengan putusan di tingkat pertama yaitu dakwaan subsider dalam pasal 12 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya dalam kasasi, hakim menilai bahwa Santoso terbukti bersama-sama dengan dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya menerima suap sebesar 28 ribu dolar Singapura dari pengacara PT KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan stafnya, Ahmad Yani.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement