Rabu 04 Oct 2017 18:09 WIB

Perppu Ormas Dianggap Bentuk Arogansi Kekuasaan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewenangan yudikatif masyarakat yang diambil oleh pemerintah melalui Perppu Ormas dianggap sebagai suatu hal yang tidak bijaksana. Pemerintah pun dianggap sebagai pihak yang melanggar pancasila.

"Di Perppu Ormas ini semua kewenangan yudikatif, pengadilan, diambil oleh pemerintah. Ini yang sangat tidak bijaksana, bentuk arogansi, otoriter," ungkap Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/10).

Menurutnya lagi, Perppu Ormas itu merupakan bentuk arogansi kekuasaan. Selama ini, lanjut Riza, pembubaran ormas ada tahapan-tahapannya. Ia kemudian membeberkan tahapan-tahapan apa saja itu.

"Tahapan persuasif, administrasif, sampai sebelum pembubaran itu ada penghentian bantuan pembiayaan atau dana. Baru terakhir pembubaran. Itu pun melalui proses pengadilan, ada kewenangan yudikatif di sini," jelas Riza.

Karena itu, Riza menilai, pemerintah saat ini bertindak otoriter. Terutama saat berbicara pancasila. Ia menyebutkan, yang memiliki hak menginterpretasi pancasila bukanlah pemerintah saja, melainkan semua rakyat Indonesia.

"Tidak boleh pemerintah secara sepihak menyatakan orang bertentangan dengan pancasila dan sebagainya. Itu justru berarti pemerintah yang melanggar pancasila itu sendiri," kata Riza.

Riza mengatakan, pemerintah seharusnya mengayomi, membimbing, dan membina organisasi kemasyarakatan (ormas). Bukan justru membubarkan, terlebih lagi memberangusnya. Di sanalah letak kekeliruan yang fatal menurut Riza. Jika pemerintah tak mengambil langkah bijaksana terhadap Perppu No. 2/2017 itu, Riza menilai, hal itu akan menimbulkan eskalasi.

"Di sini yang menurut saya kekeliruan fatal yang diakibatkan pemerintah dengan dikeluarkannya Perppu Ormas ini. Ini nanti akan menimbulkan eskalasi yang luar biasa jika pemerintah tak mengambil langkah yang bijaksana terkait Perppu Ormas ini," jelas dia.

Menurut dia, dikeluarkanya Perppu Ormas itu sudah jelas tidak sesuai dari segi proseduralnya. Selain itu, ada poin-poin yang sangat prinsip yang menurut pihaknya bertentangan UUD 1945. "Sesuai dengan UUD 45 ada Pasal 28E tetnang kebebasan berserikat dan berkumpul. Artinya pemerintah telah membelenggu (kebebasan itu)," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement