Selasa 03 Oct 2017 20:43 WIB

Ini Tugas Pers Saat Pilkada Serentak

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Elba Damhuri
Melawan Hoax. Ilustrasi
Foto: Sciencealert
Melawan Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Menjelang pilkada serentak 2018, pers memiliki peran penting dalam mengawal proses demkorasi  menentukan masa depan bangsa. Dewan Pers mengajak media massa untuk meredam kegaduhan dalam pilkada, meskipun pemilihannya itu sendiri selalu terjadi kegaduhan.

"Jangan sampai masyarakat pers membuat kegaduhan, karena tugas pers meredam kegaduhan walaupun pemilihannya gaduh," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo pada Workshop "Menjaga Independensi Media dalam Pilkada 2018" di Bandar Lampung, Selasa (3/10).

Pelaksanaan pilkada 2018, kata Yosep, rentan dengan berita fitnah dan cenderung tidak berdasarkan fakta. Pemuatan berita fitnah dapat menyesatkan dan menjadi gaduh. Untuk itu, ia berharap ada deklarasi masyarakat Provinsi Lampung untuk menjaga netralitas pilkada.

Yosep melihat banyak pengaduan kepada Dewan Pers terkait pilkada sebelumnya. Misalnya, dari Maluku ada LSM dan organisasi massa yang melaporkan pemberitaan media tentang pilkada. Ia berharap pemilik media tidak boleh melakukan intervensi soal pemberitaan terkait pilkada.

"Seharusnya pemilik media mengeyampingkan kepentingannya. Media harus independensi dan berada di atas kepentingan publik," ia menegaskan.

Kalau ada pemilik media mengintervensi soal berita, Yosep meminta dilaporkan saja ke Dewan Pers. Setelah Dewan Pers menjewer, pemilik media masih melakukan hal serupa, Dewan Pers dapat mengadukan ke polisi dan masuk dalam ranah pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement