Selasa 03 Oct 2017 17:41 WIB

Konsumsi Narkoba, 45 Pegawai Lapas Sumut akan Dipecat

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 45 pegawai Lapas dan Rutan di Sumatra Utara akan segera dipecat atau dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka terbukti terlibat dan mengonsumsi Narkoba. Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumut Liberti Sitinjak mengatakan, pihaknya telah mengajukan pemecatan terhadap para pegawai tersebut.

"Kena Narkoba diberhentikan karena itu virus. Kemana aja menjadi virus. Ada 45 orang saya kerangkeng dan lagi menunggu pemberhentian saja. Ini saya sedang usulkan pemecatan," kata Liberti, Selasa (3/10).

Liberti mengatakan, orang-orang yang bekerja di Kemenkum HAM Sumut haruslah benar dan bebas narkoba. Dia menegaskan, tidak ada ampun bagi petugas Lapas dan Rutan yang terlibat Narkoba. Ia pun menyebut rehabilitasi bukanlah solusi. Solusi terbaik bagi oknum petugas yang mengonsumsi barang haram, lanjutnya, adalah pemecatan.

"Kalau direhab ada jaminan menjadi bagus? Sudah empat bulan di sini (dibina) tetap saja positif. Saya lakukan tes secara sporadis, tetap saja positif Narkoba. Virus-virus tidak benar ini mau diperlihara lagi?" ujarnya.

Liberti mengaku yakin, jumlah pegawai yang terlibat narkoba akan bertambah. Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya akan menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut untuk melakukan pengawasan dan tes urine kepada seluruh pegawai secara acak dan mendadak.

"Saya meyakini, masih banyak lagi dan belum ketangkap karena kita terbatas waktu dan SDM," kata Liberti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement