Selasa 03 Oct 2017 17:21 WIB

JK Pastikan tak Ada Perpecahan dalam Partai Golkar

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Antara/HO/Humas UMY Hamim Thohari
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menanggapi polemik yang terjadi di dalam Partai Golkar, mengenai perbedaan pandangan yang berkaitan dengan pergantian Setya Novanto dari kursi ketua umum partai tersebut. Menurut Jusuf Kalla, meski berbeda pendapat, partai berlambang pohon beringin tersebut tidak pecah.

"Saya kira enggak, cuma berbeda pendapat, tapi tidak pecah. Anda juga kadang berbeda pendapat dengan istri tapi juga tidak bercerai kan," ujar Jusuf Kalla usai meninjau venue Asian Games 2018 di Komplek Olahraga Gelora Bung Karno (GBK), Selasa (3/10).

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu para petinggi Golkar seperti Ketua Harian Nurdin Halid, Korbid Polhukam Yorrys Yaweyai, dan Korbid Kepartaian Kahar Muzakir memang secara terang-terangan mendesak Novanto untuk segera nonaktif. Pilihannya, mundur secara terhormat atau lewat mekanisme partai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan KTP-el sebesar Rp 5,9 triliun.

Novanto kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus mega proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh tim advokasi Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (4/9) dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Beberapa hari lalu hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-el oleh KPK. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

Jusuf Kalla enggan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai sidang praperadilan yang membuat status tersangka Novanto dicabut. Menurut politisi senior Partai Golkar tersebut, hal ini merupakan urusan KPK. "Itu tanya KPK saja," kata Jusuf Kalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement