Selasa 03 Oct 2017 10:59 WIB

Angkutan Daring dan Konvensional di Cirebon Bersepakat

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Para supir angkutan umum (angkot) melakukan aksi mogok beroperasi dalam aksi menolak keberadaan angkutan berbasis online.
Foto: Republika/Edi Yusuf
[ilustrasi] Para supir angkutan umum (angkot) melakukan aksi mogok beroperasi dalam aksi menolak keberadaan angkutan berbasis online.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pihak angkutan konvensional dan daring (online) di Kota Cirebon yang selama ini berseteru, akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Mereka pun sepakat menjaga kondusivitas Kota Cirebon.

 

Kesepakatan bersama itu diperoleh melalui mediasi dan diskusi panjang yang alot selama kurang lebih lima jam mulaiSenin (2/10) sekitar pukul 19.00 WIB hingga Selasa (3/10) dini hari di Aula Mapolres Cirebon Kota. Upaya mediasi dan diskusi itu dipimpin langsung Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis dan Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Ada enam pasal atau kesepakatan yang disetujui dan ditandatangani kedua belah pihak. Pertama, angkutan online tidak boleh menaikkan penumpang di lobi mall, stasiun, sekolah, dan terminal untuk radius minimal 100 meter, maksimal 300 meter, untuk titik lokasi tetap dilakukan survai lapangan. Penentuan titik akan dilakukan bersama dari setiap titik jalur.

 

Kedua, angkutan online harus memakai atribut di kendaraannya berupa stiker dengan tulisan dan nomor kendaraan yang dapat dibaca jelas (terpasang di kaca depan dan belakang kendaraan) dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, jika mereka melanggar aturan, maka dapat segera ditindaklanjuti serta ada pembatasan armada.

 

Ketiga, angkutan online harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di  Indonesia. Keempat, untuk angkutan konvesional bebas dari biaya KIR, pengawasan trayek, dan izin trayek.

 

Kelima, membentuk satgas bersama yang terdiri dari unsur angkutan konvensional dan angkutan online. Keenam, apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan itu, maka akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengaku sangat bersyukur dengan adanya kesepakatan yang diseutujui oleh pihak angkutan konvensional maupun online. Dia juga berharap agar kedua belah pihak tidak melakukan aksi-aksi protes dan aksi-aksi lainnya yang dapat merugikan salah satu pihak.

 

"Alhamdulillah kesepakatan bersama dari kedua belah pihak sudah ditandatangani oleh mereka tanpa adanya paksaan, murni dari kemauan mereka," kata Azis.

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menyatakan, jajaran kepolisian akan mengawal pelaksanaan kesepakatan bersama itu di lapangan. Dia meminta, agar kedua belah pihak mentaati kesepakatan tersebut. "Jangan sampai ada yang berani melanggar kesepakatan ini," tegas Adi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement