Senin 02 Oct 2017 17:41 WIB

Gara-Gara Sandal Tertinggal, Pencuri Ini Ditangkap

Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Kepolisian Sektor Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pencuri karena sandal yang digunakan pelaku tertinggal di toko milik korban. Demikian disampaikan kepala Polsek Majenang Ajun Komisaris Polisi Fuad.

"Kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal 12 Agustus 2017, sekitar pukul 18.00 WIB, di toko pakan hewan piaraan 'Hobbi PS' milik Wito (53), Jalan Pramuka Nomor 82 RT 004 RT 003, Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang," katanya di Majenang, Kabupaten Cilacap, Senin (2/10).

Saat itu, kata dia, salah seorang tetangga korban, Buryanto (45), melihat ada seseorang melompat pagar toko yang bersebelahan dengan rumah Wito. Korban yang menerima informasi dari Buryanto segera mengecek tokonya dan mendapati laci meja kasir dalam keadaan terbuka.

Setelah dicek, uang hasil penjualan dagangan Rp25 juta telah hilang. Oleh karena itu, Wito segera melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Majenang yang ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sepasang sandal warna hitam kombinasi warna oranye dan sebuah buah topi warna hitam yang pada bagian depan bertuliskan 'HOAX' yang diduga milik pelaku dan tertinggal di dalam toko," katanya.

Ia mengatakan sandal dan topi itu identik dengan barang-barang milik salah seorang karyawan toko yang belum lama dikeluarkan, yakni BR alias Yanto (22).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran sekitar 1,5 bulan, kata dia, pelaku akhirnya dapat ditangkap oleh petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Majenang di rumahnya, Dusun Bangunsari, Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, pada Sabtu (30/9), sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengakui bahwa uang hasil kejahatannya sudah habis untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan sisanya diberikan kepada pelaku lainnya yang masih buron.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Seorang pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement