Senin 02 Oct 2017 14:48 WIB

100 Bangunan Liar akan Segera Ditertibkan di Puncak

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas membongkar bangunan liar (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas membongkar bangunan liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Herdi Yana mengatakan, saat ini pihaknya tengah bersiap menertibkan bangunan-bangunan tanpa izin, yang dibangun di mulai Taman Safari Indonesia (TSI) hingga menuju perbatasan Cianjur. Menurut data yang dia dapat, di kawasan tersebut terdapat sekitar 100 bangunan tanpa izin.

"Jadi bangunan tanpa izin itu banyak macamnya, seperti villa, tempat karaoke, dan lainnya yang sudah beroperasi padahal belum mengantongi izin," ungkap Herdi kepada Republika.co.id, Senin (2/10).

Menurut Herdi, minggu lalu pihaknya telah memberikan Surat Peringatan 1 (SP 1). Besok, lanjut dia, SP 2 akan kembali diberikan pada 100 pengelola bangunan tanpa izin di kawasan tersebut. "Besok, hari Selasa, kami layangkan SP 2. Lalu nanti ada SP 3, lalu ada eksekusi atau penertiban," jelas Herdi.

Herdi menjelaskan, adapun terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) kawasan Puncak yang masuk pada penertiban tahap dua, hingga kini masih belum jelas. Sebab menurut dia, pemerintah setempat masih menyiapkan lahan untuk relokasi para PKL tersebut. "Untuk tahap kedua itu, kami baru akan tertibkan PKL, jika sudah siap baru kami tertibkan," kata Herdi.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Dace Supriyadi menyatakan, proses penetapan lahan relokasi hingga kini masih dalam tahap pelengkapan dokumen perizinan dan melakukan survei di beberapa tujuan relokasi PKL. Namun dia mengaku, proses yang dijalani hingga tempat relokasi siap digunakan akan memakan waktu berbulan-bulan.

Proses yang harus dilalui, jelas Dace, mulai dari persiapan administrasi lahan, perataan tanah hingga pembangunan lapak dan penataan lainnya. "Faktor itulah yang membuat pelaksanaan pembongkaran dimundurkan. Karena tidak akan keburu, mungkin ditangguhkan (jadwalnya)," kata Dace menegaskan.

Kejelasan tempat dan teknis relokasi itu menjadi tuntutan pedagang dalam unjuk rasa mereka ke kantor pemerintah daerahnya beberapa waktu lalu. Mereka mengancam menutup jalur Puncak apabila pemerintah tetap melakukan pembongkaran paksa pekan depan.

Untuk lahan relokasi, Dace memaparkan, ada beberapa lahan relokasi yang disurvei pemerintah daerah antara lain lahan milik PTPN VIII Gunung Mas Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua dan lahan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan di Kampung Naringgul Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua. Kedua lahan itu masing-masing seluas empat hektar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement