REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasatlantas Polres Bogor Hasby Ristama mengungkapkan, adanya proses pengerjaan proyek pelebaran di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor tak berimbas pada kemacetan di jalur puncak. Sebab, menurut dia, pengerjaan jalan dilakukan pada malam hari tepatnya pukul 22.00 WIB saat kendaraan mulai sepi.
"Jadwal pembangunan pelebaran jalan ini disesuaikan dengan arus lalu lintas. Jadi malam hari pembangunannya. Dari jam 06.00 pagi sampai 22.00 WIB tak ada pengerjaan," ungkap Hasby kepada Republika.co.id, Ahad (1/10).
Untuk sementara, kata Hasby, pelebaran jalan dimulai dari simpang Gadog hingga 500 meter ke arah Puncak. Kanan dan kiri ruas jalan pun, sudah dimulai pengerjaan pelebaran. "Pokoknya dari Simpang Gadog sampai 500 meter ke atas lah (arah Puncak) pelebarannya. Kanan kiri jalan juga sudah mulai pelebaran," kata Hasby.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika mengungkapkan, pengerjaan pelebaran jalan di jalur Puncak hanya dilakukan di beberapa titik. Pelebaran itu yakni di ruang milik jalan (Rumija) sebagian, di Tanjakan Selarong dan di titik-titik rawan longsor.
Ajat menjumlahkan, panjang ruas jalan yang dilebarkan pada tahap pertama mencapai 3,3 kilometer dari total belasan kilometer. Pelebaran jalan tersebut ditargetkan selesai akhir tahun 2017 dengan total anggaran negara senilai Rp 22 miliar. "Rencana tahun ini selesai. Pemerintah pusat sendiri, mulai mengerjakan proyek pelebaran Jalan Raya Puncak Kabupaten Bogor itu sejak Kamis (28/9) lalu," kata Ajat.
Proyek pelebaran tahun ini diakui belum menyasar sejumlah lokasi kemacetan, karena ada penyempitan jalan pada jembatan seperti di kawasan Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pelebaran jalan tersebut, kata Ajat, baru dilakukan pada 2018 secara bertahap hingga wilayah Kecamatan Cisarua. "Pelebaran jalan di sepanjang Jalur Puncak secara keseluruhan akan dilakukan pada 2018 mendatang, tapi belum ada kejelasan ya," kata Ajat.
Proyek pelebaran Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor juga tetap dilakukan meskipun Pemkab Bogor belum menyelesaikan relokasi PKL dan bangunan liar, termasuk rumija. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, Herdi Yana mengatakan, pelebaran jalan akan dilakukan secara bertahap sehingga tidak terganggu keberadaan PKL dan bangunan liar. "Saat ini pemerintah daerah masih menyiapkan lahan relokasi bagi para pedagang yang lapaknya akan dibongkar. Tapi kami upayakan secepatnya agar tidak menghambat pekerjaan (pelebaran jalan) tersebut," kata Herdi. Ia menjadwalkan penertiban bangunan liar dimulai pekan depan.