Sabtu 30 Sep 2017 17:19 WIB

KY: Hakim Cepi Sering Dilaporkan Lakukan Pelanggaran

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, Hakim Cepi Iskandar yang memutus sidang praperadilan Setya Novanto kerap dilaporkan melakukan pelanggaran. Aidul mengatakan, tercatat sudah lima kali Cepi dilaporkan melakukan pelanggaran dalam pemutusan perkara.

"Rekam jejak Hakim Cepi sendiri sudah pernah dilaporkan sejak 2013, 2015, 2016, 2017," ujar dia saat ditemui di sebuah di wilayah Gondangdia, Jakarta, Sabtu (30/9).

Aidul mengatakan, laporan tentang Cepi saat memutuskan perkara di beberapa Pengadilan Negeri cukup banyak. Beberapa di antaranya adalah di PN Purwakarta dan PN Depok. Kasus yang ditangani, lanjut Aidul, ada juga yang berupa pra peradilan.

Komisi Yudisal sendiri, lanjut dia, mendapat banyak laporan kejanggalan dari praperadilan Setya Novanto. Tercatat, tidak hanya satu laporan saja, melainkan kaitan-kaitan seperti pertemuan ketua Mahkamah Agung (MA) dengan Setya Novanto beberapa waktu lalu juga menjadi laporan yang berkaitan dengan putusan praperadilan Novanto.

Ditanya akankah ada sanksi terberat? Aidul mengatakan, dia tak bisa menduga-duga. "Saya tidak bisa menduga-duga ya (intervensi MA), tapi itu sudah masuk laporan kami," ujar dia.

Pertemuan Ketua MA dengan Setya Novanto, lanjut dia, menjadi salah satu yang sudah masuk di laporan pelanggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement