Sabtu 30 Sep 2017 12:31 WIB

Mendapat Ancaman, Para Guru di Medan Diminta Lapor Polisi

Penerimaan siswa baru (ilustrasi)
Foto: Antara
Penerimaan siswa baru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sejumlah guru Sekolah SMA Negeri 13 Medan yang mendapat ancaman pembunuhan jika mengeluarkan puluhan siswa 'siluman' dari sekolah tersebut, dan harus secepatnya melaporkan peristiwa itu, kepada aparat kepolisian.

"Teror disampaikan orang tidak dikenal (OTK) itu, jangan dianggap hal sepele dan harus diantisipasi dengan memberitahukan kepada pihak berwajib," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, di Medan, Sabtu (30/9).

Menurut dia, biarlah nantinya petugas kepolisian yang akan mengusut siapa pelaku mengirimkan ancaman bunuh melalui pesan SMS terhadap oknum guru SMA Negeri 13 Medan. "Karena hal tersebut, merupakan tugas kepolisian dalam memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat," ujar Syafruddin.

Ia menyebutkan, dengan adanya laporan kepada pihak kepolisian, oknum pelaku yang mencoba melakukan intimidasi itu, segera ditangkap dan diproses secara hukum. Sebab, ancaman bunuh yang ditujukan kepada guru SMA Negeri 13, berkaitan dengan kasus siswa 'siluman' yang akan dipindahkan ke SMA Swasta di Medan.

"Jadi, ancaman untuk menghilangkan nyawa oknum guru itu, terkait permasalahan kehadiran siswa misterius tersebut," ucapnya.

Syafruddin mengatakan, siswa SMA siluman yang masuk ke SMA Negeri 13 itu, tidak melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring yang telah ditentukan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut. Penerimaan siswa pada kedua sekolah menengah atas itu, tidak melalui jalur resmi atau PPDB daring dan Disdik Provinsi Sumut memerintahkan kepada kepala sekolah tersebut, untuk memindahkan siswa yang bermasalah itu ke SMA swasta.

Namun, para orang tua siswa SMA yang masuk secara 'gelap' itu, melakukan protes terhadap Kepala Sekolah dan tidak bersedia memindahkan anak mereka ke sekolah lain. "Sedangkan, Kepala SMA Negeri 13 Medan harus mengeluarkan siswa itu, sesuai dengan perintah Kadisdik Sumut.Ini harus tetap dilaksanakan," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, sejumlah guru dan Plh Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Medan mendapat ancaman akan dibunuh melalui pesan singkat (SMS), dan dugaan teror tersebut berkaitan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring atau online.

Dihadapan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar, seorang guru Palomo Siregar menceritakan, ancaman teror itu didapatnya pada Rabu (20/9). "Saya dapat SMS yang isinya bernada ancaman pembunuhan dan kotor. Pesan ancaman itu sebanyak tiga kali," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement