Sabtu 30 Sep 2017 11:08 WIB

ICW: Putusan Praperadilan Novanto Sarat Intervensi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Endro Yuwanto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov)
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai putusan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Setya Novanto dalam kasus proyek pengadaan KTP-el tidak didasarkan pada pertimbangan yang tepat. Lebih dari itu, sarat dengan dugaan adanya intervensi pihak lain.

"Besar dugaan putusan praperadilan ini tidak dikeluarkan berdasarkan pertimbangan yang tepat dan sarat akan dugaan adanya intervensi pihak lain yang membuat hakim tidak imparsial dan tidak independen dalam memutuskan," kata Lalola dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (30/9).

Karena itu, menurut Lalola, ICW mendesak agar Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim tunggal Cepi Iskandar dalam proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto. Selain itu, Mahkamah Agung juga harus mengambil langkah konkret dengan melakukan eksaminasi putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Cepi Iskandar dan mengambil langkah tegas saat ditemukan dugaan penyelewengan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Lalola menambahkan, KPK juga harus kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Ketika Novanto sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka, KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan. "Manakala sudah ada bukti-bukti yang cukup," kata dia.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement