Jumat 29 Sep 2017 20:16 WIB

Pengungsi dari Zona Aman akan Dipulangkan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana memasang sirine untuk perigatan dini bencana Gunung Agung di Komando Distrik Militer 1623 Abang, Karangasem, Bali, Jumat (29/9).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Petugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana memasang sirine untuk perigatan dini bencana Gunung Agung di Komando Distrik Militer 1623 Abang, Karangasem, Bali, Jumat (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGASEM -- Pemerintah Provinsi Bali berencana memulangkan kelebihan pengungsi yang tempat tinggalnya berada di zona aman. Jumlah pengungsi yang ada dianggap melebihi batas penampungan yang ada saat ini.

Terdapat 51 desa dari keseluruhan 78 desa yang terdapat di Kabupaten Karangasem, yang berada di luar Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung. Dan ada 27 desa yang berada di dalam radius berbahaya jika Gunung Agung meletus. Banyaknya pengungsi dari desa yang berada di zona aman ini membuat jumlah pengungsi Gunung Agung terus meningkat.

Hingga kini jumlah pengungsi sudah mencapai 144 ribu lebih. Perkiraan kita dalam lingkaran KRB 1, KRB 2, dan KRB 3, hanya ada sekitar 70 ribu orang. Berarti ada pengungsi yang berasal dari desa aman. Ada kelebihan lebih dari 75 ribu pengungsi yang berasal dari 51 desa yang aman yang ikut mengungsi," ujar Gubernur Bali I Made Mangku Pastika setelah rapat koordinasi di Karangasem, Jumat (29/9).

Menurutnya tidak ada alasan bagi warga yang berasal dari desa aman untuk mengungsi. Maka ia menilai ini harus dikembalikan ke desanya masing-masing. Sebab, jumlah ini menjadi beban. Beban bagi yang menerima pengungsi, dan beban bagi pengungsi yang meninggalkan rumahnya.

"Oleh karena itu akan dikembalikan ke desanya, kecuali dari 27 desa. Mereka harus tetap mengungsi. Tidak boleh pulang," kata dia menambahkan.

Saat ini dari 78 desa yang ada di Kabupaten Karangasem, terdapat 27 desa yang masuk kategori tidak aman. Berpotensi terkena awan panas dan lahar jika Gunung Agung meletus, dengan jumlahnya sekitar 70 ribu jiwa pengungsi.

Untuk menghindari pengungsi yang berasal di luar zona bahaya, Gubernur Bali berharap Bupati dan Walikota membuatkan kartu identitas pengungsi. Seperti Kartu Keluarga (KK) yang ditandatangani oleh kepala desa sebagai kartu hak untuk pengungsi.

Di kartu ini diisi identitas, nama, usia, desa asal dan jumlah anggota keluarga agar tervalidasi jumlah pengungsinya. Pemerintah daerah dalam 7 hari ini akan mengidentifikasi warga yang tidak perlu mengungsi dan dihimbau kembali ke rumahnya masing-masing.Setelah teridentifikasi, warga dari 27 desa akan ditampung di bale banjar, khususnya di Karangasem.

Pengungsi yang terdata akan ditempatkan di bale banjar, karena kalau di tenda dikhawatirkan akan kehujanan, becek, panas, debu, dan sebagainya. Koordinator lapangannya adalah Keliang Banjar (aparat desa). Kordesnya adalah Kepala Desa sehingga jalur komandonya jelas karena menggunakan aparat desa. Pengungsi yang di banjar akan dipasok logistiknya. Daya tampung banjar tergantung pada besar kecilnya banjar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement