REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diperpanjang. Sejumlah kalangan pun menilai perpanjangan masa kerja pansus KPK inidilakukan untuk terus melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Namun, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)Teten Masduki pun menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pernah menyetujui pelemahan terhadap lembaga antikorupsi itu. Presiden, lanjut Teten, berkomitmen untuk terus memperkuat KPK demi kepentingan bangsa.
"Kalau dari sisi pemerintah tegas lah. Pak Presiden menyampaikan berkali-kali kita masih membutuhkan KPK. KPK harus terus diperkuat, dan ini saya kira untuk kepentingan bangsa. Karena itu maka upaya-upaya untuk melemahkan KPK, itu kan Pak Presiden tidak perna hmenyetujuinya," jelas Teten di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (29/9).
Menurut dia, keberadaan lembaga antirasuah itu masih diperlukan. Terbukti, hingga kini KPK masih melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pemerintahan yang diduga melakukan tindakan korupsi. "Apalagi kita lihat lah ini OTT-OTT terus berlangsung. Ini menunjukkan korupsi masih menjadi satu pemandangan sehari-hari di pemerintahan. Karena itu kita butuh KPK," ujar dia.
Teten menilai, banyaknya pejabat pemerintahan yang ditangkap dalam OTT menunjukan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK berhasil dilakukan. "Bisa dilihat sebagai suatu keberhasilan. Pada zaman Orba tidak ada yang ditangkap, bukan berarti pada saat itu korupsi tidak ada. Tapi justru kita lihat dari sisi bahwa penegakan hukum dalam hal ini KPK cukup efektif," kata Teten.