REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim tidak tahu menahu adanya pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan tak boleh ada sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk sekolah negeri.
"Kami belum baca surat edaran Mendagri," kata Sekertaris Ditjen Dikdasmen Kemendikbud Thamrin Kasman kepada Republika, Jumat (29/9).
Ia menjelaskan payung hukum penarikan sumbangan tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi itu memberi rambu-rambu pada Komite Sekolah untuk memungut sumbangan, bukan pungutan.
Thamrin menjelaskan apabila dana BOS suatu sekolah tidak mencukupi kegiatan, maka Komite Sekolah dapat mempertimbangkan untuk penarikan sumbangan atau bantuan. Namun, penarikan harus melalui persetujuan orang tua murid.
Penarikan sumbangan harus melalui persetujuan bersama. Pun dinas pendidikan setempat harus mengetahui.
Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan SPP hanya boleh dibebankan pada SMA dan SMK negeri. Kendati demikian, penarikan dan ketetapannya harus diatur oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan setempat.
Hamid menegaskan SPP tidak boleh dibebankan pada jenjang pendidikan SD dan SMP negeri. "Yang tidak boleh memungut SD dan SMP negeri," jelasnya.