Jumat 29 Sep 2017 19:03 WIB

KPK Kecewa dengan Putusan Praperadilan Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada Jumat (29/9) sore.

"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala," ujar Laode saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).

Namun, jelas Laode, secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini.

Laode menegaskan, komitmen KPK untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara tidak akan pernah padam. Karena, banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik.

"Ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum. Terutama karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini, yang bahkan untuk 2 orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Pada sidang pembacaan putusan hari ini, Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah. "Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Setya Novanto tertanggal 17 Juli 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah," kata Hakim Cepi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Baca juga,  Doli Dapat Informasi Setnov akan Menang di Praperadilan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement